Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang akan mengembalikan BPJS seperti BUMN dan memposisikan menteri dapat mengontrol BPJS akan menjadi kemunduran besar bagi cita-cita jaminan sosial yang berkualitas.
Timboel meminta agar Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengeluarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dari RUU Kesehatan.
Seperti diketahui, RUU Kesehatan yang dibuat dengan metode omnibus law sedang dalam tahap awal pembahasan di Baleg DPR. RUU Kesehatan ini memuat banyak UU yang akan direvisi, salah satunya UU BPJS.
“Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) medio 2009 hingga 2011 dengan tegas memperjuangkan lahirnya UU BPJS sebagai badan hukum publik dengan kewenangan dan tugas yang independen dan bertanggung jawab langsung ke presiden. KAJS menolak pengelolaan jaminan sosial di bawah kontrol menteri dan berstatus seperti BUMN. BPJS harus bebas dari intervensi menteri, kepentingan politik perorangan maupun partai politik,” kata Timboel Siregar kepada Beritasatu.com, Senin (23/1/2023).
Timboel memaparkan, RUU Kesehatan mengatur BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan. RUU Kesehatan juga mengatur, BPJS berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian.
Unsur dewan pengawas dalam RUU Kesehatan juga mengalami perubahan komposisi. Dari unsur pemerintah menjadi empat orang atau meningkat dua kali lipat. Penambahan jumlah dewan pengawas dari unsur pemerintah tersebut juga disertai kontrol kuat menteri terhadap dewan pengawas.
Pasal 21 ayat (9) menyatakan Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan dapat meminta laporan anggota dewan pengawas dari unsur pemerintahan bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan, dan mengusulkan penggantian atau recall terhadap anggota dewan pengawas dari unsur pemerintahan bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan kepada presiden.
“Dari perbandingan pasal per pasal dengan sangat jelas RUU Kesehatan akan memposisikan direksi dan Dewan Pengawas BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan) di bawah menteri, dan ini berarti mengembalikan BPJS seperti BUMN yang dikontrol oleh menteri,” kata Timboel.
Pakar asuransi sosial yang juga Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2011-2015 Chazali Situmorang juga menyoroti perubahan komposisi Dewan Pengawas BPJS dalam RUU Kesehatan. Unsur pemerintah disamping sebagai ketua juga mendominasi jumlah anggota dewas.
“Perlu diingat, lahirnya UU BPJS tidak terlepas dari perjuangan buruh. Sedangkan pemerintah setengah hati waktu itu,” kata Chazali.
Dalam RUU Kesehatan, kata Chazali, dewas dalam melaksanakan fungsinya juga ada penambahan kalimat “…Laporan BPJS kepada presiden melalui meteri…”. Kalimat tersebut pada Pasal 22 UU BPJS tidak ada. Artinya untuk melapor ke presiden atas pelaksanaan kewajiban dewas tidak harus melalui Menteri Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul
“BPJS Watch: RUU Kesehatan Kemunduran bagi Cita-cita Jaminan Sosial”,
https://www.beritasatu.com/ekonomi/1020873/bpjs-watch-ruu-kesehatan-kemunduran-bagi-citacita-jaminan-sosial


Leave a comment