Category: Berita
-

7 Catatan Penting INSP!R Indonesia untuk Permenaker 4/2023
Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia (INSP!R Indonesia) mengapresiasi kehadiran Permenaker no. 4 tahun 2023 yang menaikan manfaat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun demikian, INSP!R Indonesia tetap memberikan catatan kritis terhadap pengganti Permenaker Permenaker no. 18 tahun 2018 itu.
-

Permenaker 4/2023 Tak Untungkan Pekerja Migran Indonesia
Pada tanggal 22 Februari 2023 pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permenaker Nomor 4 ini menggantikan Permenaker Nomor 18 tahun 2018.
-

Permenaker 4/2023 Tidak Menyelamatkan Pekerja Migran
Pada tanggal 22 Februari 2023 pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permenaker Nomor 4 ini menggantikan Permenaker Nomor 18 tahun 2018.
-

Catatan Penting INSP!R Indonesia Terkait Permenaker 4/2023
INSP!R Indonesia atau Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
-

INSP!R Indonesia Apresiai Permenaker No.4/2023 tentang Jamsos PMI
Perlindungan sosial pada dasarnya dimaksudkan untuk tanggap terhadap guncangan/bencana atau krisis. Perlindungan sosial harus mampu beradaptasi untuk merespon kebutuhan semua orang pada saat guncangan/bencana atau krisis tersebut terjadi dengan mengurangi resiko kerentanan dan memperkuat ketangguhan (resilience).
-

INSPIR Indonesia Minta Pemerintah Tak Diskriminasi PMI Soal Manfaat JKK dan JKm
Tanggal 22 Februari 2023 Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 4 Tahun 2023 tentang jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permenaker No 4 Tahun 2023 ini menggantikan Permenaker no. 18 tahun 2018.
-

INSP!R Minta PMI Tidak Didiskriminasi
INSP!R atau Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia meminta pemerintah agar tidak mendiskriminasi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mendapatkan manfaat JKK dan JKN seperti yang diatur dalam PP No. 82 tahun 2019.
-

RUU Kesehatan Dinilai Berpotensi Merugikan Peserta Jamsos
Karena RUU Kesehatan menempatkan BPJS berada di bawah Kementerian, sehingga dana peserta jaminan sosial yang dikelola BPJS rawan diintervensi Menteri. Dampaknya berpotensi mengganggu pengelolaan program jaminan sosial, terutama dalam pembiayaan manfaat.
-

Serikat Buruh Nilai RUU Kesehatan Ancam Independensi BPJS
Polemik mengenai RUU Kesehatan terus bergulir. Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menolak pengesahan RUU ini. Pasalnya salah satu pasal yang ingin merevisi Undang Undang BPJS Nomor 2004 tahun 2011.
-

Tolak RUU Kesehatan, KRPI: Jangan Rampas Uang Kami
Polemik mengenai RUU Kesehatan tak henti-henti mendapat penolakan. Kali ini datang dari Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Rabu (15/02/2023).
