-
7 Catatan Penting INSP!R Indonesia untuk Permenaker 4/2023

Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia (INSP!R Indonesia) mengapresiasi kehadiran Permenaker no. 4 tahun 2023 yang menaikan manfaat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun demikian, INSP!R Indonesia tetap memberikan catatan kritis terhadap pengganti Permenaker Permenaker no. 18 tahun 2018 itu.
-
Permenaker 4/2023 Tak Untungkan Pekerja Migran Indonesia

Pada tanggal 22 Februari 2023 pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permenaker Nomor 4 ini menggantikan Permenaker Nomor 18 tahun 2018.
-
Permenaker 4/2023 Tidak Menyelamatkan Pekerja Migran

Pada tanggal 22 Februari 2023 pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permenaker Nomor 4 ini menggantikan Permenaker Nomor 18 tahun 2018.
-
Catatan Penting INSP!R Indonesia Terkait Permenaker 4/2023

INSP!R Indonesia atau Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).
-
INSP!R Indonesia Apresiai Permenaker No.4/2023 tentang Jamsos PMI

Perlindungan sosial pada dasarnya dimaksudkan untuk tanggap terhadap guncangan/bencana atau krisis. Perlindungan sosial harus mampu beradaptasi untuk merespon kebutuhan semua orang pada saat guncangan/bencana atau krisis tersebut terjadi dengan mengurangi resiko kerentanan dan memperkuat ketangguhan (resilience).
-
INSPIR Indonesia Minta Pemerintah Tak Diskriminasi PMI Soal Manfaat JKK dan JKm

Tanggal 22 Februari 2023 Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 4 Tahun 2023 tentang jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permenaker No 4 Tahun 2023 ini menggantikan Permenaker no. 18 tahun 2018.
